Senin, 21 Mei 2012

Makalah Pencemaran Lingkungan dan Dampak Pencemaran


Bahan
“Pencemaran” adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.
Pencemaran lingkungan dapat terjadi dimana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat. Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
     Pencemaran udara
 
     Pencemaran air
 
     Pencemaran tanah
 
     pencemaran logam berat
     Pencemaran suara.

Peningkatan jumlah bahan-bahan PENCEMAR yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi dan masuk ke dalam lingkungan dengan berbagai cara telah semakin meningkatkan kecemasan masyarakat bahwa paparan  bahan pencemar tersebut  akan  menimbulkan  efek kesehatan  jangka  panjang; seperti  kanker, cacat lahir, kesukaran reproduksi dan masalah-masalah immunologi. Validitas penelitian kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja tergantung dari validitas pengukuran paparan dan efeknya terhadap  kesehatan.

Dampak dan Risiko Pencemaran Lingkungan

1.     Punahnya Spesies
Bahan pencemar lazimnya berbahaya bagi kehidupan biota air dan darat. Berbagai jenis hewan mengelami keracunan, kemudian mati. Berbagai spesies hewan memiliki kekebalan yang tidak sama. Ada yang peka, ada pula yang tahan. Hewan muda, larva merupakan hewan yang peka terhadap bahan pencemar. Ada hewan yang dapat beradaptasi sehingga kebal terhadap bahan pencemar., adpula yang tidak. Meskipun hewan beradaptasi, harus diketahui bahwa tingkat adaptasi hewan ada batasnya. Bila batas tersebut terlampui, hewan tersebut akan mati.
2.     Peledakan Hama
Penggunaan pestisida dan insektisida dapat pula mematikan predator. Karena predator punah, maka serangga hama akan berkembang tanpa kendali.
3.  Gangguan Keseimbangan Lingkungan
Punahnya spasies tertentu dapat mengibah pola interaksi biologis dalam suatu ekosistem. Rantai makanan, jaring-jaring makanan dan lairan energi menjadiberubah. Akibatnya, keseimbangan lingkngan terganggu. Daur materi dan daur biogeokimia menjadi terganggu.
4. Kesuburan Tanah Berkurang
Penggunaan pestisida dan insektisida dapat berdampak kematian fauna tanah. Hal ini dapat menurunkan kesuburan tanah. Penggunaan pupuk terus menerus dapat menyebabkan tanah menjadi asam. Hal ini juga dapat menurunkan kesuburan tanah. Demikian juga dengan terjadinya hujan asam.
5.    Keracunan dan Penyakit
Orang yang mengkonsumsi sayur, ikan, dan bahan makanan tercemar dapat mengalami keracunan. ada yang meninggal dunia, ada yang mengalami kerusakan hati, ginjal, menderita kanker, kerusakan susunan saraf, dan bahkan ada yang menyebabkan cacat pada keturunanketurunannya.
6.    Pemekatan Hayati
Proses peningkatan kadar bahan pencemar melewati tubuh makluk dikenal sebagai pemekatan hayati (dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai biomagnificition.
7.    Terbentuknya Lubang Ozon dan Efek Rumah Kaca
Terbentuknya Lubang ozon dan terjadinya efek rumah kaca merupakan permasalahan global yang dirasakan oleh semua umat manusia. Hal ini disebabkan karena bahan pencemar dapat tersebar dan menimbulkan dampak di tempat lain.
 
Description: Bahan Makalah Pencemaran Lingkungan dan Dampak Pencemaran
Rating:
 5
Reviewer:
 1020 ulasan 
Item Reviewed:
 Bahan Makalah Pencemaran Lingkungan dan Dampak Pencemaran


 
Bahan Makalah Pencemaran Lingkungan dan Dampak Pencemaran
“Pencemaran” adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.
Pencemaran lingkungan dapat terjadi dimana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat. Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
     Pencemaran udara
 
     Pencemaran air
 
     Pencemaran tanah
 
     pencemaran logam berat
     Pencemaran suara.

Peningkatan jumlah bahan-bahan PENCEMAR yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi dan masuk ke dalam lingkungan dengan berbagai cara telah semakin meningkatkan kecemasan masyarakat bahwa paparan  bahan pencemar tersebut  akan  menimbulkan  efek kesehatan  jangka  panjang; seperti  kanker, cacat lahir, kesukaran reproduksi dan masalah-masalah immunologi. Validitas penelitian kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja tergantung dari validitas pengukuran paparan dan efeknya terhadap  kesehatan.

Dampak dan Risiko Pencemaran Lingkungan

1.     Punahnya Spesies
Bahan pencemar lazimnya berbahaya bagi kehidupan biota air dan darat. Berbagai jenis hewan mengelami keracunan, kemudian mati. Berbagai spesies hewan memiliki kekebalan yang tidak sama. Ada yang peka, ada pula yang tahan. Hewan muda, larva merupakan hewan yang peka terhadap bahan pencemar. Ada hewan yang dapat beradaptasi sehingga kebal terhadap bahan pencemar., adpula yang tidak. Meskipun hewan beradaptasi, harus diketahui bahwa tingkat adaptasi hewan ada batasnya. Bila batas tersebut terlampui, hewan tersebut akan mati.
2.     Peledakan Hama
Penggunaan pestisida dan insektisida dapat pula mematikan predator. Karena predator punah, maka serangga hama akan berkembang tanpa kendali.
3.  Gangguan Keseimbangan Lingkungan
Punahnya spasies tertentu dapat mengibah pola interaksi biologis dalam suatu ekosistem. Rantai makanan, jaring-jaring makanan dan lairan energi menjadiberubah. Akibatnya, keseimbangan lingkngan terganggu. Daur materi dan daur biogeokimia menjadi terganggu.
4. Kesuburan Tanah Berkurang
Penggunaan pestisida dan insektisida dapat berdampak kematian fauna tanah. Hal ini dapat menurunkan kesuburan tanah. Penggunaan pupuk terus menerus dapat menyebabkan tanah menjadi asam. Hal ini juga dapat menurunkan kesuburan tanah. Demikian juga dengan terjadinya hujan asam.
5.    Keracunan dan Penyakit
Orang yang mengkonsumsi sayur, ikan, dan bahan makanan tercemar dapat mengalami keracunan. ada yang meninggal dunia, ada yang mengalami kerusakan hati, ginjal, menderita kanker, kerusakan susunan saraf, dan bahkan ada yang menyebabkan cacat pada keturunanketurunannya.
6.    Pemekatan Hayati
Proses peningkatan kadar bahan pencemar melewati tubuh makluk dikenal sebagai pemekatan hayati (dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai biomagnificition.
7.    Terbentuknya Lubang Ozon dan Efek Rumah Kaca
Terbentuknya Lubang ozon dan terjadinya efek rumah kaca merupakan permasalahan global yang dirasakan oleh semua umat manusia. Hal ini disebabkan karena bahan pencemar dapat tersebar dan menimbulkan dampak di tempat lain.
 
Description: Bahan Makalah Pencemaran Lingkungan dan Dampak Pencemaran
Rating:
 5
Reviewer:
 1020 ulasan 
Item Reviewed:
 Bahan Makalah Pencemaran Lingkungan dan Dampak Pencemaran
Label: Makalah




Label: Makalah

Pencemaran lingkungan hidup

Minggu, 06 Mei 2012

Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

RANGKUMAN MATERI KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib iberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara. Selain itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain itu,Pendidikan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach).  Pemahaman Tentang Warganegara, Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara.
Terminologi a. yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Berdasarkan (pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia)
b. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7. d. Bangsa adalah pertama, orang yang bersamaan asal, , keturunan, bahasa, adat, kturunan, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah sekelompok manuisia yang mempunyai kepentingan sama dengan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah diindonesia (nusantara) e. Negara adalah organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa kelompok. f. Nama indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:6)
HUBUNGAN NEGARA DGN WARGANEGARA
  Bentuk hubungan warganegara dan negara : o hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya. o hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain; ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan politik. o hubungan yang bersifta fungsional  wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)
PEMAHAMAN TENTANG DOMOKRASI
demokrasi  istilah demokrasi bersal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.  Hakekat Demokrasi mengandung pengertian
a. pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan untuk rakyat (govermant for people)
unsur-unsur penegak demokrasi
1. negara hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2. masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-asosiasi sosial.  Sebagaimana ciri dari pada masyarakat madani atau civil society yaitu;
A) masyarakat terbuka.
B) masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara.
D) masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
E) 3. infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan
4. pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.
Model-model demokrasi;
• Demokrasi liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
• Demokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat. • Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
• Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
• Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
• Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
• Demokrasi tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).
KEWARGANEGARAAN
Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.  Konsep dasar tentang warganegara  warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.  Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.  Penduduk adalah warganegara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  Bangsa ialah indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.  Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.  Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889  Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)  Asas kewarganegaraan
a. dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
b. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan  beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
Karakteristik warganegara yang demokrat Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini
a. rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
b. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
d. Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.
e. Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
f. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
g. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.  cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
1. karena kelahiran
2. karena pengangkatan
3. karena dikabulkan permohonan
4. karena perkawinan
5. karena turut ayah dan atau ibu
6. karena pernayataan
Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
a. UUD NRI 1945
b. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
c. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
d. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
e. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
f. peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
g. peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAk Warganegara :
• Ps. 27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
• Ps. 37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
• Ps. 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
• Ps. 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
• Ps. 31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
• Ps. 34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
• Ps. 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.  Kewajiban warganegara
• Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
• Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
• Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.
Maka dapat ditari suatu garis besar bahwa HAK warganegara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu
1. hak kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
2. Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
3. Hak atas pengakuan
4. Jaminan
5. Perlindungan
6. Kepastin hukum yang adil
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)
N E G A R A
negara berasal dari kata; staat, state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.  Secara termonologi maka negara dapat diartika bahwa organisasi tertinggi di atara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemrintahan yang berdailat.  Konsep Dasar Tentang negara  Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur negara Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;  pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa
1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah).
2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok).
3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.  Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)  Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.  Bentuk negara Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu  pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.  Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
  NEGARA DAN AGAMA
Dalam hubungan negara dan agama dapat dilita beberapa paham sebagai berikut.
• Paham teokrasi bahwa negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan di jalankan menurut firman-firman Tuhan.
• Paham sekuler bahwa norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatanbersama dan tidak berdsarkan firman-firman Tuhan
• Paham komunisme yaitu dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. dan agama sebagai sesuatu yang terpisah dari suatu negara.
IDENTITAS NASIONAL
  identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, kominitas sendiri, atau negara sendiri.
Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional yaitu
1) suku bangsa yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat ada sejak lahir.
2) agama yaitu dimana bangsa indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis
3) kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial.
4) bahasa yaitu sistem perlambangan yang secara arbite dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berintraksi sosial.
KETAHANAN NASIONAL
Pengertian pertahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dibina secara dini terus menerus dan sinergik mulai dari pribadi, keluarga, sendiri dan nasional. Sifat dan hakekat Tannas Sifat Tannas :
a. mandiri artinya percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b. Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah permanen (tetap) tapi berkembang sesuai kondisi.
c. Wibawah artinya makin tinggi tingkat ketahanan nasional maka juga semakin tingi tingkat kewibawaan bangsa indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama artinya mengutamakan sikap konfrontatif tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuasaan fisik.  Hakekat Tannas Hakekat konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan pertama, keamanan, yaitu mampu melindungi keberadaan nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar negri. Kedua, kesejahteraan artinya mengembangkan nilai-nilai nasionalnya yang adil danmerata.  Perwujudan aspek alamiah atau Tri Gatra Berdasarkan letak geografisnya, negara-negara di Dunia dibedakan menjadi;
1. negara daratan, yaitu negara yang dikelilingi daratan contohnya laos, afganistan, uganda, mongolia, swiss, nepal dll
2. negara lautan, yaitu negara yang dikelilingi lautan terdiri dari dua yaitu negara kepualaun lautan yang diseraki pulau2 atau tanah yang diantarai oleh air-air. Negara pulau unsur daratan lebih luas dari lautan. Seperti Australia.
3. negara yang bersifat kepulauan (archipelago) negaranya sendiri bersifat daratan, tetapi mempunyai suatu bagain wilayah bersifat kepulauan.
KONSTITUSI
Konsep dasar konstitusi bahwa konstitusi berasal dari kata prancis constitur yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda Gronwet berarti undang-undang dasar. Dalam bahasa Jerman yaitu Grundgesetz.  Secara termonilogi konstitusi dapat diartikan sebagai aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk mengatur hubungan kerjasama dengan negara lain dalamkonteks hidup berbangsa dan bernegara.  Secara sosiologi dan politis konstitusi yaitu hubungan anatar kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara.  Secara yuridis konstitusi yaitu suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan
Tujuan Konstitusi yaitu ;
1. memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. meleparkan kontrol penguasa dari penguasa itu sendiri 3. meberikan batsan-batasan ketetapan dari pada penguasa dalam menjalankan kekuasannya.
OTONOMI DAERAH
Arti otonomi daerah yaitu kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.  Desentralisasi adalah pelimpahan wewenangn dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
visi otoda yaitu
a. politik artinya adanya ruang dimana pemerintah daerah dapat dipilihdemokratis oleh masyarakat secara langsung.
b. ekonomi terbentuknya peluang pemerintah daerah untuk mengembangakan daeraperekonomian daerahnya sendiri.
c. Sosial yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Model desentralisasi yaitu dekosentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.  beberapa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota daerah otonom, yaitu; pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pekerjaan umum perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, industri, dan koperasi.
GOOD GOVERNANCE
Good governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .
Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Prinsip-prinsip good governance, yaitu
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu,
a) supremasi hukum the supremacy of law,
b). keputusan hakim legal certaintly.
c). hukum yang responsive.
d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif.
E) independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ;
A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan.
B) kekayaan pejabat public
C) pemberian pengharhgaan.
D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
E) kesehatan.
F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public.
G) keamanan dan ketertiban.
H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang
POLITIK DAN STRATEGI NASONAL
Pengertian politik nasional yaitu suatu asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan negara tentang pembinaan dan penggunaan potensi nasional secara totalitas, baik potensial maupun efektif untuk tujuan nasional. strategi nasional yaitu seni dan ilmu mengembangkan dan menggungkan kekuatan-kekuatan nasional baik dimasa damai, masa perang, masa darurat, maupun masa rehabilitasi untuk mendukung pencapaian tujuan politik nasional.
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah memiliki negara tentang diri dan lingkungannya, berdasarkan falsafah dan ideologinya. Wawasna Nusantara yaitu cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan edeologi nasional yaitu pancasila dan UUD 1945. tujuan dan fingsi wawasan nusantara adalah ke dalam mewujudkan suatu kesatuan aspek kehidupan nasionalbaik aspek alamiah maupun aspek nasional. Keluar ikut serta mewujudkan ketertiban dunia. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum

Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
a. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,                                       jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara   dirumuskan   dalam   rumusan   sederhana   namun   mendalam   yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang  RI  Nomor  2  Tahun  1989  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen  Dikti  Nomor  265  Tahun  2000  mengatur  tentang  perlunya  mata  kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai      Pancasila    merupakan   dasar    filsafat     Negara,    maka    dalam     aspek penyelenggaraannya  Negara  harus  bersumber  pada  nilai-nilai  Pancasila  termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya.  Filsafat berciri sistematis artinya berpikir secara  logis  selangkah  demi  selangkah  dan  menunjukkan   hu  dandamenunjukan hubungan  yang utuh dan saling berkaitan  satu sama  lain. Filsafat  berciri universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia  (Filsafat  manusia,  Filsafat  social-politik  Filsafat  moral  (etika),  Filsafat
Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah    Indonesia     selalu     menyebut     bahwa    ada     dua     kerajaan    besar     yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwija ya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada  mulanya  para  imperialis  hanya  ingin  mencari  bahan  mentah  untuk  industri.
Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan  perubahan  besar  bagi  sebagian  rakyat  Indonesia  atau  lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil  mengambil  alih kedudukan Belanda  (KNIL) dimulailah  kekuasaan Jepang  di  Indonesia,  mereka  masuk  ke  Indonesia  dengan  propaganda  yang  biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta).          Selanjutnya                 dibicarakan     materi             tentang   undang-undang                    dasar     dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan
Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada   tanggal   17   Agustus   1945   atas   nama   bangsa   Indonesia   Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda  acara  sidang  ini  adalah  pengesahan  Undang-Undang  Dasar  Negara  RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan  kepada..” yang ada dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d.  Alinea  Keempat,  mengikrarkan  pernyataan  pembentukan  pemerintahan  Negara dengan dasar Pancasila.
3.  Pokok  -  Pokok  Pikiran  dalam  Pembukaan   UUD  1945,  meliputi  suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya. b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1.  Bagian  pertama,  kedua  dan  ketiga  merupakan  serangkaian  pernyataan  tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2.   Bagian   keempat   merupakan   pernyataan   mengenai   keadaan   setelah   Negara Indonesia  ada, dan mempunyai  hubungan  kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental   dan  staatsfundamentalnorm,   dan  berkedudukan   dua  terhadap   tertib hukum Indonesia,  yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan  UUD  1945 terpisah dengan  Batang  Tubuh UUD  1945 dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak hanya          menjelaskan              dan                  menegaskan              tetapi     juga     mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1.  Isi  Materi   UUD  1945,  merupakan   penjelmaan   empat  pokok  pikiran   yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila.
2. PelaksanaanUUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak   diberlakukannya   UUD   KRIS   maka   Indonesia   menjadi   Negara   federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10 November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan  yang dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA (Orde Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde   baru   seolah   memabukan   perubahanUUD   1945,   tetapi   sebaliknya   Orde
Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan.   Salah  satunya  adalah  reformasi   hukum  dan  sebagai  realisasi  dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam   konteks   mempelajari   Pancasila   dalam   perspektif   filfasat   berarti   upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro   mengatakan   untuk   menemukan   kebenaran   hakiki   Pancasila   dapat digunakan  metode  analitico  syntetik,   yang  merupakan  metode  gabungan  antara analisa dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang bersifat deskriptif.
o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan pengetahuan (kebenaran) yang bersifat kausal, yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif. o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat  yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai  dasar  dijabarkan  lebih  lanjut  oleh  dengan  cara  interpretasi  menjadi  nilai
instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan umum yang berwujud  norma-norma.  Nilai  instrumental  ini  kemudian  dijabarkan  lebih  lanjut dalam nilai prakris,  yang berwujud  indicator-indikator  yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan asas kerohanian  Negara  merupakan  nilai  dasar.  Nilai  dasar  ini  dijabarkan  lebih  lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai  Pancasila  bagi bangsa Indonesia  menjadi landasan,  dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana  tercantum  di dalam alinea IV Pembukaan  UUD’45. Pancasila sebagai suatu  sistem  nilai  disusun  berdasarkan  urutan  logis  keberadaan  unsur-unsurnya. Susunan   sila-sila   Pancasila   merupakan   kesatuan   yang  organis,   satu  sama  lain membentuk suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk Tunggal”.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa implikasi bahwa antara sila  yang satu  dengan sila  yang lain saling mengkualifikasi.  Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi  secara  praktis diartikan  sebagai system dasar  seseorang  tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara  maka  ideology  diartikan  sebagai   kesatuan  gagasan-gagasan   dasar  yang disusun                     secara      sistematis dan       dianggap                menyeluruh               tentang                 manusia          dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila  jika  dilihat  dari  nilai-nilai  dasarnya,  dapat  dikatakan  sebagai  ideologi terbuka.  Dalam  ideology  terbuka  terdapat  cita-cita  dan  nilai-nilai  yang  mendasar, bersifat  tetap  dan  tidak  berubah.  Oleh  kareanya  ideology  tersebut  tidak  langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan,  dijabarkan melalui penafsiran  yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi- ideologi idealitas, normative dan realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan  dengan ideology Pancasila  yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi   komunisme   bersifat   absolutisasi   dan   determinisme,   karena   memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak  milik  pribadi  tidak  diberi  tempat  dalam  Negara  komunis.  Manusia  dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila  sebagai  Ideologi  memberi  kedudukan  yang  seimbang  kepada  manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa  secara  kodrati  bersifat  monopluralis,  yaitu  manusia  yang  satu  tetapi  dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia  sebagai  makhluk   yang  ada  di  dunia  ini  seperti  halnya  makhluk  lain diciptakan  oleh  penciptanya.  Pencipta  itu  adalah  kausa  prima  yang  mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia  ditempatkan  sesuai  dengan  harkatnya.  Hal  ini  berarti  bahwa  manusia
mempunyai  derajat  yang  sama  di  hadapan  hukum.  Sejalan  dengan  sifat  universal bahwa  kemanusiaan  itu  dimiliki  oleh  semua  bangsa,  maka  hal  itupun  juga  kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.  Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme.  Oleh karena rasa satu  yang sedemikian  kuatnya,  maka timbulah  rasa cinta bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan  secara  umum  demokrasi  di  barat  dan  di  Indonesia  yaitu  terletak  pada
permusyawarata.  Permusyawaratan  diusahakan  agar dapat menghasilkan  keputusan- keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang  bertindak  adil apabila dia memberikan  sesuatu  kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan   yang  sedang  digalakkan  memerlukan  paradigma,   suatu  kerangka
berpikir   atau   suatu   model   mengenai   bagaimana   hal-hal   yang   sangat   esensial dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya   struktur   kehidupan   social-politik   dan   ekonomi   yang   manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila   diharapkan   dapat   menjadi   matriks   atau   kerangka   referensi   untuk membangun  suatu  model  masyarakat   atau  untuk  memperbaharui   tatanan  social budaya.
IMPLEMENTASI      PANCASILA      SEBAGAI      PARADIGMA      DALAM BERBAGAI BIDANG ADALAH :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan  nasional  harus dipersatukan  atas dasar Pancasila.  Tak seyogyanya  bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung  system-sistem  aliran-aliran  ajaran,  teori,  filsafat  dan  praktek  pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan  Pancasila sebagai ideologi  yang memiliki dimensi realitas,  idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan- tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan  ekonomi  nasional  harus  juga  berarti  pembangunan  system  ekonomi
yang  kita  anggap  paling  cocok bagi bangsa  Indonesia.  Dalam  penyusunan  system
ekonomi  nasional  yang  tangguh  untuk  mewujudkan  masyarakat   yang  adil  dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa
lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan   nasional   adalah   kaitan   antara   ide   yang   mengakui   pluralitas   yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila   mengandung   hal-hal   yang   penting   dalam   pengembangan   ilmu   dan teknologi.  Perkembangan  IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi  makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya
Demokrasi Pancasila
I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi  sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein   yang      berarti            pemerintahan,    sehingga dapat              diartikan sebagai pemerintahan  rakyat, atau  yang lebih  kita  kenal  sebagai pemerintahan  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut- sebut           sebagai                         indikator       perkembangan     politik      suatu     negara.     (Sejarah     dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi  yang dianut di Indonesia,  yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran  serta pandangan.  Tetapi  yang tidak  dapat  disangkal  ialah bahwa  beberapa nilai  pokok  dari  demokrasi  konstitusionil  cukup  jelas  tersirat  di  dalam  Undang Undang  Dasar  1945.  Selain  dari  itu  Undang-Undang  Dasar  kita  menyebut  secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme  (kekuasaan  yang tidak  terbatas).  Berdasarkan  2 istilah  Rechstaat  dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang- Undang  Dasar  1945,  ialah  demokrasi  konstitusionil.  Di  samping  itu  corak  khas demokrasi  Indonesia,  yaitu  kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan dalam  permusyawaratan  perwakilana,  dimuat  dalam  Pembukaan  Undang-Undang Dasar.
Dengan  demikian  demokrasi  Indonesia  mengandung  arti  di  samping  nilai  umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia  Indonesia  dalam  hubungannya  dengan  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  sesama manusia,   tanah  air  dan  Negara  Kesatuan   Republik   Indonesia,   pemerintah   dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan   perwakilan,   yang  berdasarkan  Ketuhanan Yang  Maha  Esa,  Kemanusiaan  Yang  Adil dan  Beradab,  Persatuan  Indonesia  dan bertujuan   untuk   mewujudkan   keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham  Lincoln,  mantan  presiden  Amerika   Serikat,   yang  menyatakan   bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,  kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,  sedangkan rakyat beserta  warga masyarakat  didefinisikan  sebagai  warga  negara.  Kenyataannya,  baik dari segi konsep  maupun praktik,  demos menyiratkan  makna diskriminatif.  Demos bukan   untuk   rakyat   keseluruhan,   tetapi   populus   tertentu,   yaitu   mereka   yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses  pengambilan/pembuatan  keputusan  menyangkut  urusan publik  atau  menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan  kekeluargaan dan gotong- royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran  religius,  berdasarkan  kebenaran,  kecintaan  dan  budi  pekerti  luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi  Pancasila,  sistem pengorganisasian  negara  dilakukan  oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam  demokrasi  Pancasila  kebebasan  individu  tidak bersifat  mutlak,  tetapi  harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita- cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip  merupakan  kebenaran  yang pokok/dasar  orang berfikir,  bertindak  dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip  demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan  pokok  yang  menjadi  dasar  yang  merupakan  syarat  mutlak  untuk  harus diketahui   oleh            setiap              orang yang      menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik  suatu  keluarga/kelompok/golongan/partai,  dan  bukan  pula  milik  penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya,  dan  sekaligus  selaku  pelayana  rakyat,  yaitu  tidak  boleh/bisa  bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan  yang merdeka  berarti  badan  peradilan  (kehakiman)  merupakan  badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.  adanya   partai  politik  dan  organisasi   sosial   politik   karena  berfungsi   Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya,  Pendidikan  Pembelajaran  dan Penyebaran Kewarganegaraan,  Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7.  Ketidaksetujuan  terhadap  kebijaksanaan  pemerintah  dinyatakan  dan  disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut   prinsip-prinsip   yang  terkandung   di  dalam   Batang  Tubuh  UUD  1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka  (Machsstaat).   Hal  ini  mengandung  arti  bahwa  baik  pemerintah  maupun lembaga-lembaga   negara   lainnya   dalam   melaksanakan   tindakan   apapun   harus dilandasi  oleh hukum dan tindakannya  bagi rakyat  harus ada landasan  hukumnya. Persamaan  kedudukan  dalam  hukum  bagi semua  warga  negara  harus  tercermin  di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan  yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional  ini lebih menegaskan  bahwa  pemerintah  dalam  melaksanakan  tugasnya  dikendalikan  atau dibatasi  oleh  ketentuan  konstitusi,   di  samping  oleh  ketentuan-ketentuan   hukum lainnya  yang  merupakan  pokok  konstitusional,   seperti  TAP  MPR  dan  Undang- undang.
3.  Majelis   Permusyawaratan   Rakyat   (MPR)   sebagai   pemegang   kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan  dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh  MPR.   Dengan   demikian,   MPR   adalah  lembaga   negara   tertinggi   sebagai penjelmaan  seluruh  rakyat  Indonesia.  Sebagai  pemegang  kekuasaan  negara  yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan  yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c.   Melaksanakan   pemilihan   dan   selanjutnya   mengangkat   Presiden   dan   Wakil
Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan  presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4.  Presiden  adalah  penyelenggaraan  pemerintah  yang  tertinggi  di  bawah  Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja                sama        dalam    pembentukan               undang-undang termasuk           APBN.                 Untuk mengesahkan undang-undang,  presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6.  Menteri  Negara  adalah  pembantu  presiden,  Menteri  Negara  tidak  bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri   ini   tidak   bertanggung   jawab   kepada   DPR,   tetapi   kepada   presiden. Berdasarkan    hal tersebut,            berarti   sistem                        kabinet                 kita          adalah      kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai   tinggi   biasa,   menteri   ini   menjalankan   kekuasaan   pemerintah   dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh  suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnyaa. Ikut menyukseskan Pemilu;b. Ikut menyukseskan Pembangunan;c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI3.  Menjamin  tetap  tegaknya   negara  kesatuan  RI  yang  mempergunakan   sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin  adanya  hubungan  yang  selaras,  serasi  dan  seimbang  antara  lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:a. Presiden adalah Mandataris MPR,b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

RANGKUMAN MATERI KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib iberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara. Selain itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain itu,Pendidikan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach).  Pemahaman Tentang Warganegara, Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara.
Terminologi a. yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Berdasarkan (pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia)
b. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7. d. Bangsa adalah pertama, orang yang bersamaan asal, , keturunan, bahasa, adat, kturunan, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah sekelompok manuisia yang mempunyai kepentingan sama dengan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah diindonesia (nusantara) e. Negara adalah organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa kelompok. f. Nama indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:6)
HUBUNGAN NEGARA DGN WARGANEGARA
  Bentuk hubungan warganegara dan negara : o hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya. o hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain; ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan politik. o hubungan yang bersifta fungsional  wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)
PEMAHAMAN TENTANG DOMOKRASI
demokrasi  istilah demokrasi bersal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.  Hakekat Demokrasi mengandung pengertian
a. pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan untuk rakyat (govermant for people)
unsur-unsur penegak demokrasi
1. negara hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2. masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-asosiasi sosial.  Sebagaimana ciri dari pada masyarakat madani atau civil society yaitu;
A) masyarakat terbuka.
B) masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara.
D) masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
E) 3. infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan
4. pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.
Model-model demokrasi;
• Demokrasi liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
• Demokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat. • Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
• Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
• Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
• Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
• Demokrasi tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).
KEWARGANEGARAAN
Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.  Konsep dasar tentang warganegara  warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.  Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.  Penduduk adalah warganegara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  Bangsa ialah indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.  Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.  Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889  Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)  Asas kewarganegaraan
a. dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
b. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan  beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
Karakteristik warganegara yang demokrat Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini
a. rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
b. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
d. Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.
e. Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
f. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
g. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.  cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
1. karena kelahiran
2. karena pengangkatan
3. karena dikabulkan permohonan
4. karena perkawinan
5. karena turut ayah dan atau ibu
6. karena pernayataan
Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
a. UUD NRI 1945
b. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
c. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
d. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
e. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
f. peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
g. peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAk Warganegara :
• Ps. 27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
• Ps. 37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
• Ps. 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
• Ps. 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
• Ps. 31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
• Ps. 34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
• Ps. 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.  Kewajiban warganegara
• Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
• Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
• Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.
Maka dapat ditari suatu garis besar bahwa HAK warganegara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu
1. hak kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
2. Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
3. Hak atas pengakuan
4. Jaminan
5. Perlindungan
6. Kepastin hukum yang adil
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)
N E G A R A
negara berasal dari kata; staat, state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.  Secara termonologi maka negara dapat diartika bahwa organisasi tertinggi di atara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemrintahan yang berdailat.  Konsep Dasar Tentang negara  Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur negara Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;  pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa
1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah).
2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok).
3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.  Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)  Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.  Bentuk negara Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu  pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.  Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
  NEGARA DAN AGAMA
Dalam hubungan negara dan agama dapat dilita beberapa paham sebagai berikut.
• Paham teokrasi bahwa negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan di jalankan menurut firman-firman Tuhan.
• Paham sekuler bahwa norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatanbersama dan tidak berdsarkan firman-firman Tuhan
• Paham komunisme yaitu dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. dan agama sebagai sesuatu yang terpisah dari suatu negara.
IDENTITAS NASIONAL
  identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, kominitas sendiri, atau negara sendiri.
Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional yaitu
1) suku bangsa yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat ada sejak lahir.
2) agama yaitu dimana bangsa indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis
3) kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial.
4) bahasa yaitu sistem perlambangan yang secara arbite dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berintraksi sosial.
KETAHANAN NASIONAL
Pengertian pertahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dibina secara dini terus menerus dan sinergik mulai dari pribadi, keluarga, sendiri dan nasional. Sifat dan hakekat Tannas Sifat Tannas :
a. mandiri artinya percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b. Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah permanen (tetap) tapi berkembang sesuai kondisi.
c. Wibawah artinya makin tinggi tingkat ketahanan nasional maka juga semakin tingi tingkat kewibawaan bangsa indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama artinya mengutamakan sikap konfrontatif tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuasaan fisik.  Hakekat Tannas Hakekat konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan pertama, keamanan, yaitu mampu melindungi keberadaan nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar negri. Kedua, kesejahteraan artinya mengembangkan nilai-nilai nasionalnya yang adil danmerata.  Perwujudan aspek alamiah atau Tri Gatra Berdasarkan letak geografisnya, negara-negara di Dunia dibedakan menjadi;
1. negara daratan, yaitu negara yang dikelilingi daratan contohnya laos, afganistan, uganda, mongolia, swiss, nepal dll
2. negara lautan, yaitu negara yang dikelilingi lautan terdiri dari dua yaitu negara kepualaun lautan yang diseraki pulau2 atau tanah yang diantarai oleh air-air. Negara pulau unsur daratan lebih luas dari lautan. Seperti Australia.
3. negara yang bersifat kepulauan (archipelago) negaranya sendiri bersifat daratan, tetapi mempunyai suatu bagain wilayah bersifat kepulauan.
KONSTITUSI
Konsep dasar konstitusi bahwa konstitusi berasal dari kata prancis constitur yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda Gronwet berarti undang-undang dasar. Dalam bahasa Jerman yaitu Grundgesetz.  Secara termonilogi konstitusi dapat diartikan sebagai aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk mengatur hubungan kerjasama dengan negara lain dalamkonteks hidup berbangsa dan bernegara.  Secara sosiologi dan politis konstitusi yaitu hubungan anatar kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara.  Secara yuridis konstitusi yaitu suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan
Tujuan Konstitusi yaitu ;
1. memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. meleparkan kontrol penguasa dari penguasa itu sendiri 3. meberikan batsan-batasan ketetapan dari pada penguasa dalam menjalankan kekuasannya.
OTONOMI DAERAH
Arti otonomi daerah yaitu kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.  Desentralisasi adalah pelimpahan wewenangn dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
visi otoda yaitu
a. politik artinya adanya ruang dimana pemerintah daerah dapat dipilihdemokratis oleh masyarakat secara langsung.
b. ekonomi terbentuknya peluang pemerintah daerah untuk mengembangakan daeraperekonomian daerahnya sendiri.
c. Sosial yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Model desentralisasi yaitu dekosentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.  beberapa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota daerah otonom, yaitu; pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pekerjaan umum perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, industri, dan koperasi.
GOOD GOVERNANCE
Good governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .
Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Prinsip-prinsip good governance, yaitu
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu,
a) supremasi hukum the supremacy of law,
b). keputusan hakim legal certaintly.
c). hukum yang responsive.
d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif.
E) independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ;
A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan.
B) kekayaan pejabat public
C) pemberian pengharhgaan.
D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
E) kesehatan.
F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public.
G) keamanan dan ketertiban.
H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang
POLITIK DAN STRATEGI NASONAL
Pengertian politik nasional yaitu suatu asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan negara tentang pembinaan dan penggunaan potensi nasional secara totalitas, baik potensial maupun efektif untuk tujuan nasional. strategi nasional yaitu seni dan ilmu mengembangkan dan menggungkan kekuatan-kekuatan nasional baik dimasa damai, masa perang, masa darurat, maupun masa rehabilitasi untuk mendukung pencapaian tujuan politik nasional.
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah memiliki negara tentang diri dan lingkungannya, berdasarkan falsafah dan ideologinya. Wawasna Nusantara yaitu cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan edeologi nasional yaitu pancasila dan UUD 1945. tujuan dan fingsi wawasan nusantara adalah ke dalam mewujudkan suatu kesatuan aspek kehidupan nasionalbaik aspek alamiah maupun aspek nasional. Keluar ikut serta mewujudkan ketertiban dunia. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum

Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
a. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,                                       jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara   dirumuskan   dalam   rumusan   sederhana   namun   mendalam   yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang  RI  Nomor  2  Tahun  1989  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen  Dikti  Nomor  265  Tahun  2000  mengatur  tentang  perlunya  mata  kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai      Pancasila    merupakan   dasar    filsafat     Negara,    maka    dalam     aspek penyelenggaraannya  Negara  harus  bersumber  pada  nilai-nilai  Pancasila  termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya.  Filsafat berciri sistematis artinya berpikir secara  logis  selangkah  demi  selangkah  dan  menunjukkan   hu  dandamenunjukan hubungan  yang utuh dan saling berkaitan  satu sama  lain. Filsafat  berciri universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia  (Filsafat  manusia,  Filsafat  social-politik  Filsafat  moral  (etika),  Filsafat
Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah    Indonesia     selalu     menyebut     bahwa    ada     dua     kerajaan    besar     yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwija ya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada  mulanya  para  imperialis  hanya  ingin  mencari  bahan  mentah  untuk  industri.
Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan  perubahan  besar  bagi  sebagian  rakyat  Indonesia  atau  lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil  mengambil  alih kedudukan Belanda  (KNIL) dimulailah  kekuasaan Jepang  di  Indonesia,  mereka  masuk  ke  Indonesia  dengan  propaganda  yang  biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta).          Selanjutnya                 dibicarakan     materi             tentang   undang-undang                    dasar     dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan
Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada   tanggal   17   Agustus   1945   atas   nama   bangsa   Indonesia   Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda  acara  sidang  ini  adalah  pengesahan  Undang-Undang  Dasar  Negara  RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan  kepada..” yang ada dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d.  Alinea  Keempat,  mengikrarkan  pernyataan  pembentukan  pemerintahan  Negara dengan dasar Pancasila.
3.  Pokok  -  Pokok  Pikiran  dalam  Pembukaan   UUD  1945,  meliputi  suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya. b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1.  Bagian  pertama,  kedua  dan  ketiga  merupakan  serangkaian  pernyataan  tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2.   Bagian   keempat   merupakan   pernyataan   mengenai   keadaan   setelah   Negara Indonesia  ada, dan mempunyai  hubungan  kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental   dan  staatsfundamentalnorm,   dan  berkedudukan   dua  terhadap   tertib hukum Indonesia,  yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan  UUD  1945 terpisah dengan  Batang  Tubuh UUD  1945 dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak hanya          menjelaskan              dan                  menegaskan              tetapi     juga     mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1.  Isi  Materi   UUD  1945,  merupakan   penjelmaan   empat  pokok  pikiran   yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila.
2. PelaksanaanUUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak   diberlakukannya   UUD   KRIS   maka   Indonesia   menjadi   Negara   federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10 November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan  yang dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA (Orde Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde   baru   seolah   memabukan   perubahanUUD   1945,   tetapi   sebaliknya   Orde
Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan.   Salah  satunya  adalah  reformasi   hukum  dan  sebagai  realisasi  dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam   konteks   mempelajari   Pancasila   dalam   perspektif   filfasat   berarti   upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro   mengatakan   untuk   menemukan   kebenaran   hakiki   Pancasila   dapat digunakan  metode  analitico  syntetik,   yang  merupakan  metode  gabungan  antara analisa dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang bersifat deskriptif.
o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan pengetahuan (kebenaran) yang bersifat kausal, yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif. o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat  yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai  dasar  dijabarkan  lebih  lanjut  oleh  dengan  cara  interpretasi  menjadi  nilai
instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan umum yang berwujud  norma-norma.  Nilai  instrumental  ini  kemudian  dijabarkan  lebih  lanjut dalam nilai prakris,  yang berwujud  indicator-indikator  yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan asas kerohanian  Negara  merupakan  nilai  dasar.  Nilai  dasar  ini  dijabarkan  lebih  lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai  Pancasila  bagi bangsa Indonesia  menjadi landasan,  dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana  tercantum  di dalam alinea IV Pembukaan  UUD’45. Pancasila sebagai suatu  sistem  nilai  disusun  berdasarkan  urutan  logis  keberadaan  unsur-unsurnya. Susunan   sila-sila   Pancasila   merupakan   kesatuan   yang  organis,   satu  sama  lain membentuk suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk Tunggal”.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa implikasi bahwa antara sila  yang satu  dengan sila  yang lain saling mengkualifikasi.  Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi  secara  praktis diartikan  sebagai system dasar  seseorang  tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara  maka  ideology  diartikan  sebagai   kesatuan  gagasan-gagasan   dasar  yang disusun                     secara      sistematis dan       dianggap                menyeluruh               tentang                 manusia          dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila  jika  dilihat  dari  nilai-nilai  dasarnya,  dapat  dikatakan  sebagai  ideologi terbuka.  Dalam  ideology  terbuka  terdapat  cita-cita  dan  nilai-nilai  yang  mendasar, bersifat  tetap  dan  tidak  berubah.  Oleh  kareanya  ideology  tersebut  tidak  langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan,  dijabarkan melalui penafsiran  yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi- ideologi idealitas, normative dan realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Jika dibandingkan  dengan ideology Pancasila  yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi   komunisme   bersifat   absolutisasi   dan   determinisme,   karena   memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak  milik  pribadi  tidak  diberi  tempat  dalam  Negara  komunis.  Manusia  dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila  sebagai  Ideologi  memberi  kedudukan  yang  seimbang  kepada  manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa  secara  kodrati  bersifat  monopluralis,  yaitu  manusia  yang  satu  tetapi  dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia  sebagai  makhluk   yang  ada  di  dunia  ini  seperti  halnya  makhluk  lain diciptakan  oleh  penciptanya.  Pencipta  itu  adalah  kausa  prima  yang  mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia  ditempatkan  sesuai  dengan  harkatnya.  Hal  ini  berarti  bahwa  manusia
mempunyai  derajat  yang  sama  di  hadapan  hukum.  Sejalan  dengan  sifat  universal bahwa  kemanusiaan  itu  dimiliki  oleh  semua  bangsa,  maka  hal  itupun  juga  kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.  Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme.  Oleh karena rasa satu  yang sedemikian  kuatnya,  maka timbulah  rasa cinta bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan  secara  umum  demokrasi  di  barat  dan  di  Indonesia  yaitu  terletak  pada
permusyawarata.  Permusyawaratan  diusahakan  agar dapat menghasilkan  keputusan- keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang  bertindak  adil apabila dia memberikan  sesuatu  kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan   yang  sedang  digalakkan  memerlukan  paradigma,   suatu  kerangka
berpikir   atau   suatu   model   mengenai   bagaimana   hal-hal   yang   sangat   esensial dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya   struktur   kehidupan   social-politik   dan   ekonomi   yang   manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila   diharapkan   dapat   menjadi   matriks   atau   kerangka   referensi   untuk membangun  suatu  model  masyarakat   atau  untuk  memperbaharui   tatanan  social budaya.
IMPLEMENTASI      PANCASILA      SEBAGAI      PARADIGMA      DALAM BERBAGAI BIDANG ADALAH :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan  nasional  harus dipersatukan  atas dasar Pancasila.  Tak seyogyanya  bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung  system-sistem  aliran-aliran  ajaran,  teori,  filsafat  dan  praktek  pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan  Pancasila sebagai ideologi  yang memiliki dimensi realitas,  idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan- tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan  ekonomi  nasional  harus  juga  berarti  pembangunan  system  ekonomi
yang  kita  anggap  paling  cocok bagi bangsa  Indonesia.  Dalam  penyusunan  system
ekonomi  nasional  yang  tangguh  untuk  mewujudkan  masyarakat   yang  adil  dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa
lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan   nasional   adalah   kaitan   antara   ide   yang   mengakui   pluralitas   yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila   mengandung   hal-hal   yang   penting   dalam   pengembangan   ilmu   dan teknologi.  Perkembangan  IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi  makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya
Demokrasi Pancasila
I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi  sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein   yang      berarti            pemerintahan,    sehingga dapat              diartikan sebagai pemerintahan  rakyat, atau  yang lebih  kita  kenal  sebagai pemerintahan  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut- sebut           sebagai                         indikator       perkembangan     politik      suatu     negara.     (Sejarah     dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi  yang dianut di Indonesia,  yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran  serta pandangan.  Tetapi  yang tidak  dapat  disangkal  ialah bahwa  beberapa nilai  pokok  dari  demokrasi  konstitusionil  cukup  jelas  tersirat  di  dalam  Undang Undang  Dasar  1945.  Selain  dari  itu  Undang-Undang  Dasar  kita  menyebut  secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme  (kekuasaan  yang tidak  terbatas).  Berdasarkan  2 istilah  Rechstaat  dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang- Undang  Dasar  1945,  ialah  demokrasi  konstitusionil.  Di  samping  itu  corak  khas demokrasi  Indonesia,  yaitu  kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan dalam  permusyawaratan  perwakilana,  dimuat  dalam  Pembukaan  Undang-Undang Dasar.
Dengan  demikian  demokrasi  Indonesia  mengandung  arti  di  samping  nilai  umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia  Indonesia  dalam  hubungannya  dengan  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  sesama manusia,   tanah  air  dan  Negara  Kesatuan   Republik   Indonesia,   pemerintah   dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan   perwakilan,   yang  berdasarkan  Ketuhanan Yang  Maha  Esa,  Kemanusiaan  Yang  Adil dan  Beradab,  Persatuan  Indonesia  dan bertujuan   untuk   mewujudkan   keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham  Lincoln,  mantan  presiden  Amerika   Serikat,   yang  menyatakan   bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,  kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,  sedangkan rakyat beserta  warga masyarakat  didefinisikan  sebagai  warga  negara.  Kenyataannya,  baik dari segi konsep  maupun praktik,  demos menyiratkan  makna diskriminatif.  Demos bukan   untuk   rakyat   keseluruhan,   tetapi   populus   tertentu,   yaitu   mereka   yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses  pengambilan/pembuatan  keputusan  menyangkut  urusan publik  atau  menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan  kekeluargaan dan gotong- royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran  religius,  berdasarkan  kebenaran,  kecintaan  dan  budi  pekerti  luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi  Pancasila,  sistem pengorganisasian  negara  dilakukan  oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam  demokrasi  Pancasila  kebebasan  individu  tidak bersifat  mutlak,  tetapi  harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita- cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip  merupakan  kebenaran  yang pokok/dasar  orang berfikir,  bertindak  dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip  demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan  pokok  yang  menjadi  dasar  yang  merupakan  syarat  mutlak  untuk  harus diketahui   oleh            setiap              orang yang      menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik  suatu  keluarga/kelompok/golongan/partai,  dan  bukan  pula  milik  penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya,  dan  sekaligus  selaku  pelayana  rakyat,  yaitu  tidak  boleh/bisa  bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan  yang merdeka  berarti  badan  peradilan  (kehakiman)  merupakan  badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.  adanya   partai  politik  dan  organisasi   sosial   politik   karena  berfungsi   Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya,  Pendidikan  Pembelajaran  dan Penyebaran Kewarganegaraan,  Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7.  Ketidaksetujuan  terhadap  kebijaksanaan  pemerintah  dinyatakan  dan  disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut   prinsip-prinsip   yang  terkandung   di  dalam   Batang  Tubuh  UUD  1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka  (Machsstaat).   Hal  ini  mengandung  arti  bahwa  baik  pemerintah  maupun lembaga-lembaga   negara   lainnya   dalam   melaksanakan   tindakan   apapun   harus dilandasi  oleh hukum dan tindakannya  bagi rakyat  harus ada landasan  hukumnya. Persamaan  kedudukan  dalam  hukum  bagi semua  warga  negara  harus  tercermin  di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan  yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional  ini lebih menegaskan  bahwa  pemerintah  dalam  melaksanakan  tugasnya  dikendalikan  atau dibatasi  oleh  ketentuan  konstitusi,   di  samping  oleh  ketentuan-ketentuan   hukum lainnya  yang  merupakan  pokok  konstitusional,   seperti  TAP  MPR  dan  Undang- undang.
3.  Majelis   Permusyawaratan   Rakyat   (MPR)   sebagai   pemegang   kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan  dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh  MPR.   Dengan   demikian,   MPR   adalah  lembaga   negara   tertinggi   sebagai penjelmaan  seluruh  rakyat  Indonesia.  Sebagai  pemegang  kekuasaan  negara  yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan  yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c.   Melaksanakan   pemilihan   dan   selanjutnya   mengangkat   Presiden   dan   Wakil
Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan  presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4.  Presiden  adalah  penyelenggaraan  pemerintah  yang  tertinggi  di  bawah  Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja                sama        dalam    pembentukan               undang-undang termasuk           APBN.                 Untuk mengesahkan undang-undang,  presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6.  Menteri  Negara  adalah  pembantu  presiden,  Menteri  Negara  tidak  bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri   ini   tidak   bertanggung   jawab   kepada   DPR,   tetapi   kepada   presiden. Berdasarkan    hal tersebut,            berarti   sistem                        kabinet                 kita          adalah      kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai   tinggi   biasa,   menteri   ini   menjalankan   kekuasaan   pemerintah   dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh  suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnyaa. Ikut menyukseskan Pemilu;b. Ikut menyukseskan Pembangunan;c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI3.  Menjamin  tetap  tegaknya   negara  kesatuan  RI  yang  mempergunakan   sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin  adanya  hubungan  yang  selaras,  serasi  dan  seimbang  antara  lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:a. Presiden adalah Mandataris MPR,b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.